Fajarasia.id – Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel yang mengesahkan aturan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan universal.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa aturan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. “Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI dalam pernyataan resminya.
Indonesia menilai kebijakan diskriminatif tersebut melanggar ketentuan internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup serta peradilan yang adil.
Pemerintah mendesak Israel segera mencabut aturan tersebut dan menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia juga menyerukan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa Bangsa, untuk mengambil langkah tegas memastikan perlindungan dan akuntabilitas bagi rakyat Palestina.
Sikap ini sekaligus menegaskan kembali dukungan penuh Indonesia terhadap perjuangan Palestina untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.****





