Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 471 pengguna yang menggunakan ‘Golden Visa’ sejak diluncurkan pada Juni 2024. Dimana, nilai investasi yang didapat dari para pengguna mencapai Rp9 triliun.
“Jadi bukan 446, tetapi sudah 471 pengguna ‘Golden Visa’ hingga saat ini. Kan harus saya tambahkan,” kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra kepada wartawan di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Jakarta,Rabu (18/10/2024).
Menurut Jaya, ‘Golden Visa’ sendiri merupakan program yang dibuat oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya untuk menjadi daya tarik para investor asing.
“Saya bisa pastikan bersama Pak Dirjen dengan arahan dari Pak Dirjen nanti, Rp9 triliun sampai dengan akhir Desember. Saya ulang, pengguna ‘Golden Visa’ 471 dengan investasi sebesar Rp9 triliun,” ujarnya.
Diketahui, ‘Golden Visa’ merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. Selain kepada investor, kata Jaya, ‘Golden Visa’ ini juga diberikan kepada ‘global talent’.
Para investor perorangan yang mendapatkan ‘Golden Visa’ dengan tidak bermaksud mendirikan perusahaan wajib menempatkan dana mulai dari Rp5,6 miliar. Sementara, investor yang ingin membangun perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi mulai dari USD2,5 juta atau sebesar Rp40,6 miliar.***





