Hetifah : RUU Sisdiknas Benahi Guru dan Psikolog Pendidikan

Hetifah : RUU Sisdiknas Benahi Guru dan Psikolog Pendidikan

Fajarasia.id – Komisi X DPR RI menerima audiensi Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI) untuk menyerap aspirasi dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (7/4/2026).

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan revisi UU Sisdiknas akan diarahkan untuk membenahi tata kelola guru secara menyeluruh. Penataan mencakup sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, penyederhanaan mekanisme penempatan lintas daerah, serta peta jalan kebijakan guru ke depan. “Prinsipnya, tidak boleh ada perbedaan nasib guru hanya karena perbedaan daerah. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

FGB menyoroti persoalan kepastian pembayaran tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai bagi guru PPPK, serta kesetaraan karier dengan ASN PNS. Mereka juga mendorong perpanjangan masa kerja otomatis hingga usia pensiun.

Selain isu guru, APPI mengusulkan agar psikolog pendidikan diakui sebagai tenaga profesional dalam RUU Sisdiknas. Hetifah mendukung penguatan peran psikolog pendidikan, termasuk standar layanan minimal dan integrasi layanan psikologi di sekolah. “Saya mendukung pengakuan psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional, serta penguatan layanan psikologi di satuan pendidikan,” tegasnya.

Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis DPR dalam menghimpun masukan berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan revisi UU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan sekaligus mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing.****

Pos terkait