Hari Ini MK Akan Melakukan Rapat Pleno Pemilihan Ketua Dan Wakil Baru

Hari Ini MK Akan Melakukan Rapat Pleno Pemilihan Ketua Dan Wakil Baru

Fajarasia.id – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno hakim untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3). Rencananya dimulai pukul 11.00 WIB.

Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Putusan dimaksud memerintahkan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan. Ketua MK saat ini dijabat oleh Anwar Usman, sementara Wakil Ketua diemban oleh Aswanto.

Melansir keterangan pers dari MK, tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama dua jam.

“Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi,” dikutip dari keterangan pers MK

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.

Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Setelah pemilihan menghasilkan Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

“Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” dikutip dari keterangan itu.***

Pos terkait