Hamdan Zoelva: Eksekusi Hotel Sultan Prematur, Proses Hukum Belum Final

Hamdan Zoelva: Eksekusi Hotel Sultan Prematur, Proses Hukum Belum Final

Fajarasia.id  – Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, langkah yang diambil Kementerian Sekretariat Negara dinilai prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Hamdan menjelaskan, meski terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan, keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan. “Putusan serta merta itu tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang sudah inkracht, sehingga bertentangan dengan ketentuan Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan eksekusi dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Saat ini, PT Indobuildco telah mengajukan banding dan sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga, sehingga perkara belum selesai secara hukum.

Hamdan juga menyoroti putusan berbeda dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt, pengadilan menyatakan perintah pengosongan dan pembayaran royalti dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco batal dan tidak sah.

“Klien kami tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Negara bukan pemilik tanah, melainkan pengelola melalui HPL. Karena itu, tindakan administratif berupa perintah pengosongan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Hamdan.

Konflik Hotel Sultan merupakan sengketa lama antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). HGB yang dimiliki Indobuildco telah berakhir, dan pemerintah menuntut pengembalian lahan serta pembayaran royalti ratusan miliar rupiah.

Namun, putusan berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN membuat kasus ini masih berlarut. Hamdan meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum tetap.

Pos terkait