Gugatan Praperadilan PT ASDP Di Tolak, KPK Janji Akan Segera Tuntaskan Kasusnya

Gugatan Praperadilan PT ASDP Di Tolak, KPK Janji Akan Segera Tuntaskan Kasusnya

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang dalam gugatan Praperadilan yang diajukan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Gugatan diajukan usai Ira ditetapkan sebagai tersangka.

Ira terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur berjanji akan menuntaskan kasus korupsi ASDP hingga persidangan.

“Gugatan para tersangka ditolak, KPK menang. Tentunya kita berkomitmen untuk terus melanjutkan perkara ini yang jelas,” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (28/9/2024).

Meski begitu, KPK masih belum bisa menahan para tersangka dalam kasus korupsi ASDP. Dikarenakan, KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus itu.

Kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP. “Bahwa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Terkait TPU dalam Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika usai mengikuti upacara HUT RI Ke-79 di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).

Namun, Tessa tak menjelaskan secara rinci identitas para tersangka. “Inisial dari ke 4 (empat) orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” kata Tessa.

Tessa hanya mengatakan bahwa mereka berasal dari penyelenggara negara dan satu pihak swasta. “Tiga penyelenggara negara, satu swasta,” katanya.

KPK mengatakan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Kapal itu dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.***

Pos terkait