Golkar Tekankan Pembinaan Usai Kader Diduga Cekik Pramugari Dipolisikan

Golkar Tekankan Pembinaan Usai Kader Diduga Cekik Pramugari Dipolisikan

Fajarasia.id – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Golkar Megawati Zebua dipolisikan pihak maskapai Wings Air dan pramugari usai diduga mencekik pramugari saat boarding pesawat. Golkar mengatakan hanya memberikan pendampingan hukum jika ada permintaan.

“Kita hanya melakukan pendampingan jika diminta. Hingga saat ini belum ada permintaan,” kata Sekjen Golkar M Sarmuji kepada wartawan, Sabtu(19/4/2025).

Di sisi lain, Sarmuji menegaskan pihaknya lebih menekankan pembinaan terhadap kader. Hal ini dilakukan agar legislator berperilaku lebih baik.

“Kita justru lebih menekankan pada pembinaan supaya anggota DPRD ini bisa berperilaku lebih baik,” ujarnya.

Diketahui, maskapai Wings Air menepis adanya permintaan damai dari Megawati Zebua buntut aksi dorong dan diduga cekik pramugarinya. Wings Air memastikan tetap melaporkan Megawati ke Polres Nias.

“Wings Air tetap berkomitmen untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat (kru), serta menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh penerbangan,” kata Corporate Communications Strategic Wings Air Danang Mandala Prihantoro, dilansir detikSumut, Rabu (16/4).

“Oleh karena itu, kami melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yang akan ditangani oleh pihak berwenang di Polres Nias, Sumatera Utara,” sambungnya.

Peristiwa itu terjadi saat boarding sebelum penerbangan dari Nias menuju Kualanamu. Danang memastikan tak ada permintaan damai dari terlapor kepada pramugarinya.

“Berdasarkan laporan dan catatan aktual di lapangan, setelah insiden terjadi di penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli-Medan Kualanamu pada 13 April 2025, tidak terdapat permintaan damai dari pihak pelanggan kepada pramugari yang bertugas,” jelasnya.

Selain itu, Pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun (28) sendiri juga melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan. Lidya juga melaporkan Megawati soal keselamatan penerbangan dalam UU Penerbangan.

“Iya, betul dilaporkan soal penganiayaan (Pasal) 351 dan 352 dan kasus tentang keselamatan penerbangan Pasal 412 (UU Penerbangan),” kata Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (17/4).

Selain meminta keterangan korban, Revi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa rekan korban yang juga pramugari. Nantinya, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain.***

 

Pos terkait