Gede Pasek: Barrier Korupsi dengan Jebakan Massal: Analisa Dana PWA Bali

Gede Pasek: Barrier Korupsi dengan Jebakan Massal: Analisa Dana PWA Bali

fajarasia.id – Mantan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI. Sejumlah pejabat Bali disebut telah mulai diperiksa di Jakarta.

Menurut Pasek, kasus ini berpotensi masuk kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih, yang dikenal rumit karena dilakukan oleh kalangan berstatus sosial tinggi dengan skema anggaran yang dimodifikasi ahli. “Belum tentu jam terbang penyelidik kejaksaan mampu menguraikannya,” ujarnya, Selasa (17/3/2026)..

Pola Barrier Korupsi

Pasek menguraikan adanya pola “barrier korupsi” dengan melibatkan banyak pihak sehingga kasus menjadi rumit dan penegak hukum ragu melanjutkan. Dana PWA yang bocor hingga 60 persen, menurutnya, sejatinya mudah ditelusuri karena data wisatawan asing sudah detail. Namun, keterlibatan pengelola bandara, pemerintah provinsi, hingga imigrasi membuat kasus semakin kompleks.

“Tekniknya adalah melibatkan sebanyak mungkin orang agar menjadi pagar hidup. Ibarat pertahanan berlapis, sulit disentuh,” kata Pasek.

Data PWA 2024–2025

– 2024: Pendapatan Rp 317,8 miliar, realisasi Rp 222 miliar (70,12%), saldo Rp 94,9 miliar. Dana ke desa adat Rp 209 miliar (1.493 desa x Rp 140 juta).

– 2025: Pendapatan Rp 353,4 miliar, dana desa adat Rp 271,7 miliar. Muncul pos baru: insentif perbekel Rp 42,9 miliar dan BKK pengolahan sampah Rp 40 miliar.

Pasek menilai insentif perbekel tidak relevan dengan amanat Pasal 8 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang menegaskan dana PWA hanya untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. “Insentif perbekel rawan jadi tameng hidup agar kasus sulit dikategorikan korupsi,” tegasnya.

Tameng Desa Adat dan Perbekel

Dana Rp 140 juta per desa adat seharusnya diarahkan ke kegiatan kebudayaan dan lingkungan. Jika digunakan di luar itu, apalagi untuk insentif prajuru, rawan penyimpangan. Pasek menilai para perbekel kemungkinan tidak tahu insentif berasal dari PWA, sehingga ketidaktahuan mereka bisa menjadi alasan tidak adanya mens rea. Namun, pihak yang menjebaklah yang patut dicurigai.

“Para perbekel cukup kembalikan insentif yang diterima. Ketidaktahuan bukanlah mens rea. Justru yang menyimpangkan tujuan PWA itulah yang beritikad tidak baik,” jelasnya.

Korupsi dengan Ilmu Canggih

Pasek menutup analisa dengan peringatan bahwa praktik korupsi kini semakin canggih. “Siapkan aturan pengaman lebih dahulu, bangun barrier pihak-pihak yang terlibat jadi pagar hidup, maka ibarat pertahanan berlapis untuk bisa tersentuh,” katanya.

Ia mengajak masyarakat dan penegak hukum untuk bersama-sama mengurai kasus ini dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.****

 

Pos terkait