Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum, Pakar: Dalih Tak Berlaku

Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum, Pakar: Dalih Tak Berlaku

Fajarasia.id – Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut menuai sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Argumen tersebut dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menegaskan bahwa hukum mengenal asas presumptio iures de iure atau asas fiksi hukum, yang berarti setiap orang dianggap mengetahui aturan yang berlaku. “Setiap orang tidak bisa membela diri dengan alasan tidak tahu aturan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menambahkan bahwa asas tersebut berlaku lebih tegas bagi penyelenggara negara. Menurutnya, pejabat publik wajib memahami hukum dan tata kelola birokrasi karena mereka memegang amanah rakyat.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia disebut melibatkan praktik pengadaan proyek outsourcing dengan nilai besar. KPK tengah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan aliran dana ke lingkaran keluarga bupati.

Dengan asas fiksi hukum, dalih ketidaktahuan tidak bisa membebaskan seorang kepala daerah dari tanggung jawab. Justru, posisi sebagai pejabat publik menuntut standar kepatuhan hukum yang lebih tinggi.***

Pos terkait