Eva Sundari Berharap RUU PPRT  Disahkan DPR Periode 2024-2029 ini

Eva Kusuma Sundari
Eva Kusuma Sundari

Fajarasia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI periode 2024-2029. Perihal ini, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Isian Masalah (DIM) dilaporkan sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Draf yang pemerintah itu sudah lengkap. Lebih soft dan moderat, itu yang akan menjadi bahan untuk para anggota baru ini paham level pembahasannya,” kata Koordinator Koalisi Sipil untuk Undag Undang PPRT Eva Kusuma Sundari saat dihubungi pada kamis (3/10/2024).

Menurut Eva, draf racangan undang-undang PPRT ini mempunyai dua versi. Yaitu, versi pemerintah dan DPR. Namun, untuk penhyelesaian RUU ini terpenting adalah komitmen pimpinan DPR.

Adapun para anggota hanya mengikuti instruksi pimpinan DPR. “Pimpinannya itu harus kompak, nah empat wakil pimpinan kemarin sudah oke, tinggal mbak Puan kan yang belum kemarin,” ucapnya.

Eva optimis RUU ini dapat disahkan pada periode DPR kali ini. Sisi lain, ia mengungkapkan, jumlah PRT semakin besar sebanyak 39 juta.

“Artinya itu bisa dibilag hampir 75 persen dari penduduk Indonesia. Jadi kalau melindungi PRT maka melindungi keluarga,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya mengatakan, RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Atas dasar itu, kata Willy, sudah kewajiban DPR untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

“Ketika disahkan nantinya tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum. Jika melihat sekarang kan hanya sebagai yayasan nah itu nanti tidak boleh,” kata Willy dikutip laman DPR RI.

Diketahui, pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR.

Kemudian, menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah. Selanjutnya, melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.***

Pos terkait