Fajarasia.id – Polri memastikan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, belum dilakukan penahanan. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, Didik saat ini masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses penempatan khusus di Propam,” ujar Isir, Minggu (15/2/2026).
Penempatan khusus merupakan tahapan sementara bagi anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin, atau tindak pidana. Tujuannya untuk memudahkan pemeriksaan, mencegah intervensi, serta menjaga integritas proses hukum.
Selain itu, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Didik pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita, Tangerang. Barang bukti yang disita antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, aprazolam, happy five, dan ketamin.
Polri menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. “Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegas Isir.





