Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba, Koper Putih Jadi Bukti

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba, Koper Putih Jadi Bukti

Fajarasia.id – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah polisi menemukan koper berwarna putih berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa koper tersebut diamankan pada Rabu (11/2/2026) setelah Didik diinterogasi oleh Paminal Mabes Polri. Dari koper itu, penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai (23,5 gr), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal berlapis terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).

Penetapan tersangka ini menambah daftar kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian. Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru serta Pasal 62 UU Psikotropika.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian dengan jabatan strategis, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum di internal institusi.

Pos terkait