Fajarasia.co – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp100 juta dari tersangka salah seorang anggota Pokja ULP Pasaman Barat, inisial LA, Kamis (1/9/2022).
“Dengan uang pelicin sebesar 100 Juta itu, diberikan PT MAM Energindo dengan tujuan meminta untuk dimenangkan dalam tender pembangunan rumah sakit yang alokasi anggarannya mencapai angka Rp134,859 miliar lebih, kepada LA (salah seorang Anggota Pokja red)” ungkap Kepala Kejaksaan Ginanjar Cahya Permana, Kamis.
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasbar, Andi Suryadi, pengembalian uang gratifikasi ini, merupakan itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya, untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima tersangka LA.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil korupsi yang telah dinikmatinya, sebelum aset-aset yang dimilikinya disita penyidik,” ungkap Andi Suryadi.
Dia menegaskan, tidak akan berhenti dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.
Untuk selanjutnya, uang sebesar Rp100 Juta itu, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan, untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara Tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat. (Gani)




