Fajarasia.id – Tim Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kamis 02 Februari 2023.
Dua orang terpidana kasus korupsi alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara diantaranya Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano. Kedua terpidana di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Padang.
Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, Kamis 02 Februari 2023 menjelaskan kedua terpidana dieksekusi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.392.919.120.
Menurut Andrew, pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-51/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-52/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023.
“Eksekusi terhadap kedua terpidana kami laksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Padang karena kedua terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lembaga Pasyarakatan Kelas 1A Padang,” jelas Andrew.
Dilanjutkan Andrew, eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 19 Desember 2022 terhadap kedua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Dengan dilakukan eksekusi tersebut, kata dia, terpidana Iswandi Ilyas menjalani pidana pokok selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta terpidana diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Selain itu, lanjutnya, terpidana Iswandi Ilyas diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.014.620.553 subsidair 3 (tiga) tahun penjara.
Masih menurut Andrew, untuk terpidana Ferry Oktaviano menjalani pidana pokok selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Dan, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 66.535.117 subsidair 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terpidana lainnya yaitu Yoksan Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni dalam perkara yang sama sedangkan terhadap satu orang terdakwa lainnya yakni mantan Direktur RSUD Kefamenanu, dr I Wayan Niarta belum dilaksanakan eksekusi karena saat ini masih dilakukan upaya hukum lainnya.(rey)





