DPRD Pati Jadwalkan Rapat Paripurna Bahas Pemakzulan Bupati Sudewo pada 31 Oktober

DPRD Pati Jadwalkan Rapat Paripurna Bahas Pemakzulan Bupati Sudewo pada 31 Oktober

Fajarasia.id  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menetapkan tanggal 31 Oktober 2025 sebagai waktu pelaksanaan rapat paripurna untuk membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) hak angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa rapat tersebut akan menjadi forum resmi untuk menyampaikan laporan akhir Pansus yang telah bekerja selama hampir dua bulan menindaklanjuti tuntutan masyarakat terhadap kinerja kepala daerah.

“Rapat paripurna akan menerima laporan dari Pansus hak angket. Ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan internal DPRD mengenai jadwal dan mekanisme pemakzulan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Ali menjelaskan bahwa setelah laporan disampaikan, anggota DPRD akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menyampaikan pendapat resmi terkait hasil kerja Pansus. Namun, keputusan tersebut harus melalui kesepakatan bersama seluruh anggota dewan.

Sebelumnya, Pansus hak angket DPRD Pati telah mengkaji 12 poin tuntutan yang diajukan oleh kelompok Masyarakat Pati Bersatu. Dalam prosesnya, Pansus juga telah memanggil sejumlah narasumber, termasuk Bupati Sudewo dan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam dinamika politik lokal Kabupaten Pati, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara konstitusional dan transparan.****

Pos terkait