Fajarasia.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan. Hal ini penting sebagai upaya melindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi akibat pesatnya pembangunan indutsri dan pemukiman.
“Perda ini harus segera ditetapkan karena perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman, semakin pesat. Dengan adanya regulasi ini, kita bisa menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan pembangunan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Perda LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat, sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.
“Harapannya, dengan adanya Perda ini, para petani bisa sejahtera. Produksi pangan dan kualitasnya juga bisa meningkat karena ada kepastian hukum terhadap zona pertanian,” kata dia.
Dalam penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan, hingga pengusaha properti dan kelompok tani.
“Kami meyakini regulasi ini akan menciptakan harmonisasi tata ruang yang seimbang antara kawasan pertanian, permukiman, industri, dan peruntukan lainnya. Ini tidak lepas karena dalam pembahasan perda ini kita melibatkan banyak pihak,” kata dia.
Perda LP2B sendiri saat ini masih dalam pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir April 2025. DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perda LP2B sebagai solusi perlindungan lahan pertanian dan memastikan keberlanjutan sektor pangan.
“Dengan sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, kami optimistis Perda ini akan memberikan manfaat jangka panjang. Tentunya bagi kesejahteraan petani serta ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.****





