Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai pengesahan Undang-Undang Hukuman Mati oleh Parlemen Israel (Knesset) mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
“Ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang terjajah. Tindakan ini jelas melanggar prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta dalam keterangan pers, Minggu (5/4/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang merayakan pengesahan UU tersebut dengan nada provokatif. Menurut Sukamta, hal itu menunjukkan adanya niat sistematis yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
Selain itu, laporan lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan di fasilitas penahanan Israel semakin memperkuat tudingan pelanggaran HAM. “Puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak. Fakta ini membuktikan sistem penahanan Israel mengancam kehidupan manusia secara langsung,” ujarnya.
Sukamta mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi lebih tegas, baik di forum bilateral maupun multilateral, termasuk PBB dan OIC. Ia juga menyerukan masyarakat internasional untuk segera bertindak menghentikan kebijakan diskriminatif tersebut.
“Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini sebelum terlambat,” pungkasnya.****





