DPR Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Dosen di Sidang MK

DPR Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Dosen di Sidang MK

Fajarasia.id Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan dosen dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini membahas ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 yang dipersoalkan dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” bukanlah pembatasan, melainkan jaminan agar dosen memperoleh penghasilan layak sesuai standar negara. Ia menambahkan bahwa mekanisme penyesuaian upah minimum setiap tahun mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga daya beli tetap terjaga.

DPR juga menekankan bahwa penghasilan dosen mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan. Tunjangan fungsional disebut sebagai bentuk penghargaan atas jenjang karier akademik dosen, mulai dari asisten ahli hingga profesor. Bahkan, dosen non-ASN di perguruan tinggi swasta tetap mendapat perhatian melalui subsidi tunjangan fungsional dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menanggapi isu diskriminasi, DPR menegaskan bahwa perbedaan antara dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta semata-mata didasarkan pada sumber pembiayaan dan mekanisme penggajian, bukan perlakuan tidak adil. DPR juga merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penghasilan layak mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.

Sebagai kesimpulan, DPR RI menilai bahwa ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Keterangan ini diharapkan menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan.****

Pos terkait