Fajarasia.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak.
Puan menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/11/2025). Menurutnya, proses partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sangat penting agar regulasi baru tidak menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.
“Kami masih menerima masukan dari berbagai pihak, dan proses ini sudah berjalan sejak sidang sebelumnya,” ujar Puan.
Pentingnya Partisipasi Publik
Puan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lain akan menjadi kunci agar RUU Perampasan Aset benar-benar efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru. “Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan. Karena itu, DPR tetap membuka ruang masukan dari semua pihak,” tegasnya.
Fokus Pembahasan
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda prioritas dalam Prolegnas 2025. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan sikap terbuka DPR RI, pembahasan RUU ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang komprehensif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.****




