DPR Prioritaskan RUU Perubahan Iklim di 2026, Indonesia Masuki Tahap Krisis

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

Fajarasia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan satu regulasi baru sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim resmi masuk daftar utama untuk memperkuat payung hukum penanganan isu lingkungan di Indonesia.

Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan urgensi pembentukan undang-undang ini sangat tinggi. Menurutnya, Indonesia saat ini sudah melampaui fase perubahan iklim biasa dan berada di level krisis.

“Kami sudah tidak mau lagi menggunakan istilah perubahan iklim. Karena hari ini kita sudah merasakan bahwa Indonesia sudah berada di tahap krisis iklim. Satu tahap di atas perubahan iklim, satu tahap di bawah bencana iklim,” ujar Eddy dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diharapkan menjadi dasar hukum kuat untuk memitigasi dampak kerusakan lingkungan. Regulasi ini juga akan melengkapi aturan turunan yang sudah ada, seperti Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Perpres tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.

Selain itu, DPR juga mendorong percepatan pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), serta revisi UU Migas dan UU Ketenagalistrikan. Semua regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Kami akan terus mengawal dan mengupayakan agar segera bisa disahkannya sejumlah legislasi yang tadi saya sebutkan. Energi Baru Terbarukan, Undang-Undang Migas, Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim,” tandas Eddy.

Langkah DPR ini menandai keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim yang kian nyata. Dengan payung hukum yang lebih kokoh, Indonesia diharapkan mampu memperkuat strategi mitigasi sekaligus membuka jalan menuju transisi energi bersih.

Pos terkait