Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengatakan, poin-poin yang ada pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sudah sangat kelewat batas, karena sudah mengatur melebih dari batasan atau aturan kesehatan.
“Dari beberapa catatan saya ada beberapa materi bisa ditampilkan memang perlu menjadi catatan bagi RPMK yang sedang disusun oleh pihak kementerian kesehatan ini yang mana menurut saya kementerian kesehatan ini sudah offset dan overlap lah ada beberapa aturan yang harusnya bukan dari kementerian kesehatan yang mengatur,” kata Nurhadi, di Acara Forum Legislasi dengan Tema ” Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Tembakau Terhadap Industri Tembakau” pada Rabu (18/9/2024).
Politikus NasDem melanjutkan, jika adanya aturan Kemenkes dalam RPMK dan tidak dikoreksi ataupun tidak dievaluasi maka selain menyebabkan kegaduhan di negeri ini tentu juga akan menyebabkan potensi mungkin sekitar ada 6 juta pekerja atau karyawan ini yang bisa jadi akan tereduksi dan semakin menambah rentetan jumlah karyawan yang di PHK.
“Contoh yang nyata-nyata ini di dapil saya detailnya salah satunya ada di Kediri. Kediri itu memberikan kontribusi yang boleh dikata sangat signifikan contoh kota Kediri ini dinobatkan beberapa tahun terakhir ini sebagai kota terkaya di Indonesia selain juga sebagai kota paling bahagia di Indonesia ya itu kota Kediri kontribusi yang nyata itu adalah salah satunya dari PT gudang garam,” ujar Nurhadi.
Ia pun menilai, kalau sampai RPMK ini benar-benar terbit dan tidak dievaluasi secara menyeluruh pasti semua pihak stakeholder yang terlibat dalam industri tembakau akan kena imbasnya.****





