Fajarasia.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan pentingnya memperjelas perbedaan mendasar antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik. Menurutnya, meski keduanya sama-sama berkaitan dengan data, ruang lingkup dan tujuan regulasi tersebut berbeda signifikan.
“RUU Statistik hanya memberikan statistik dasar, sementara RUU Satu Data Indonesia menyangkut kepentingan pemerintah dan layanan publik. Ini yang harus dibedakan,” ujar Sturman dalam Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (6/4/2026).
Ia berharap anggota Baleg yang sebelumnya terlibat dalam Panja RUU Statistik dapat memahami substansi RUU Satu Data Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih. Kejelasan ini dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai arah kebijakan data nasional.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia telah mendapat masukan dari Badan Keahlian DPR, Bappenas, serta Duta Arsip Rieke Dyah Pitaloka. Regulasi ini juga akan diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“RUU Satu Data Indonesia nantinya tidak bisa dilepaskan dari kegiatan yang sudah berjalan di Bappenas dalam perencanaan pembangunan nasional,” jelas Bob Hasan.
Dengan adanya pembeda yang jelas, DPR berharap regulasi baru ini dapat memperkuat struktur hukum dan mendukung tata kelola data nasional yang lebih efektif.****





