Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran izin tinggal seorang warga negara Singapura berinisial TCL. Ia baru saja menjalani pemeriksaan resmi setelah sebelumnya diwakili tim kuasa hukum.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Shadiq Pasadigoe, menilai kompleksitas kerja Imipas membuka peluang terjadinya kelalaian. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing. “Pengawasan dari Imipas ini terhadap TKA harus diterapkan dengan tegas dan dipantau,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1).
Shadiq menegaskan aturan pelanggaran izin tinggal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman bagi pelanggar bisa berupa deportasi. “Kalau dia kedapatan ya dideportasi saja,” tegasnya.
Ia memastikan DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Imipas sebagai bagian dari fungsi legislatif.
Sementara itu, Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, membenarkan kasus TCL sudah ditangani sejak Juli 2025. Proses terbaru adalah pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Januari 2026. Pemeriksaan kemudian dilakukan di kantor Imigrasi.
TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran izin tinggal warga asing.





