DPR Khawatir Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

DPR Khawatir Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Fajarasia.id  — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan kekhawatiran atas ketentuan pelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan standar halal nasional yang selama ini diterapkan di Indonesia.

“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia,” ujar Singgih. Ia menegaskan sistem jaminan halal di Indonesia bukan sekadar instrumen perdagangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Islam.

Singgih mengingatkan bahwa setiap negara berhak menetapkan standar mutu dan kehalalan produk sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi luar negeri tanpa pengujian setara dengan standar nasional, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim.

Komisi VIII mendorong pemerintah untuk berdialog dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, dan pemangku kepentingan lintas sektor agar tercapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat. “Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti kesepakatan dagang RI-AS yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.***

Pos terkait