Fajarasia.id– Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa kemudahan akses perjalanan umrah secara mandiri melalui platform digital seperti Nusuk Umrah tidak boleh mengesampingkan aspek perlindungan terhadap jamaah. Menurutnya, transformasi digital dalam penyelenggaraan ibadah harus tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan dan keselamatan.
“Pemerintah tetap berkewajiban memastikan adanya sistem pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik untuk jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara resmi,” ujar Dini di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menyebut bahwa legalisasi umrah mandiri merupakan perubahan besar dalam ekosistem ibadah, namun tetap membutuhkan regulasi turunan yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi industri perjalanan umrah nasional.
Regulasi Turunan Dinilai Krusial
Dini menekankan pentingnya regulasi pelaksana yang mampu menyeimbangkan antara inovasi digital dan keberlanjutan usaha penyelenggara umrah di dalam negeri. Tanpa aturan yang rinci, ia khawatir manfaat ekonomi dari skema umrah mandiri justru akan dinikmati oleh pihak luar, sementara pelaku usaha lokal kehilangan daya saing.
“Transformasi digital harus menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan, bukan menimbulkan korban baru di lapangan,” tegasnya.
Komisi VIII DPR, lanjut Dini, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan jamaah dan pelaku usaha nasional.
Respons terhadap Gugatan Asosiasi Penyelenggara
Dini juga menyampaikan apresiasi terhadap kekhawatiran yang disuarakan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) serta asosiasi lainnya. Ia menghormati langkah hukum yang mereka tempuh dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Langkah hukum itu adalah hak konstitusional yang dijamin bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Namun dari perspektif legislatif, Dini menilai bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih dapat dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih komprehensif, tanpa harus langsung dilakukan revisi.****




