Fajarasia.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan dimulai setelah masa reses dan Lebaran. Dasco menegaskan DPR akan membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses legislasi tersebut.
“Ya, kalau untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dasco menjelaskan DPR saat ini masih menjalani masa reses dari 19 Februari hingga 19 Maret. Setelah masa reses berakhir dan Lebaran usai, DPR akan mulai menggelar rangkaian proses awal revisi UU Ketenagakerjaan.
“Setelah itu, kami sudah sepakat melalui Rapim sebelum reses, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai dijalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR,” sambungnya.
Ia menambahkan, proses revisi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk federasi serikat buruh. DPR juga akan membentuk tim bersama serikat pekerja untuk memastikan pembahasan berjalan komprehensif dan berpihak pada kepentingan tenaga kerja.
“Kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh,” tuturnya.
Dengan langkah ini, DPR berharap revisi UU Ketenagakerjaan dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia.





