DPR akan Kaji Larangan Tahanan KPK Pake Masker

DPR akan Kaji Larangan Tahanan KPK Pake Masker

Fajarasia.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan mengkaji usulan dari KPK agar tahanan dilarang menggunakan masker. Namun, ia mengatakan bakal mengecek dulu usulan dari KPK dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sejauh ini, kata Habiburokhman, pihaknua belum mendapat usulan tersebut dari pihak KPK secara resmi. Menurutnya, Komisi III DPR RI pun terbuka untuk menerima aspirasi dari pihak manapun.

“Nanti kita cek. Kalau ada usulan kita akan kaji,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia mengatakan, saat ini pembahasan revisi KUHAP sudah mencapai proses di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Setelah pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai di tingkat Panitia Kerja.

Walaupun tahapannya terus berproses, ia memastikan bahwa pihaknya pun akan terbuka bila ada usulan perubahan substansi. Ini jika selama revisi tersebut belum disahkan di rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur larangan tahanan memakai masker. Maupun penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Oleh sebab itu, ia mengajak publik ikut mendorong. Agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish. Nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” katanya.****

Pos terkait