Fajarasia.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperketat izin konser musik untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, upaya itu dilakukan diantaranya dengan pengurangan kapasitas jumlah penonton.
“Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan (diisi) 100. Tetapi dikurangi menjadi 60 atau 70,” ujar Heru dalam keterangannya usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Monas, Kamis (10/11/2022).
Heru meginstruksikan, Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif untuk meninjau kembali kapasitas penonton. Hal itu dikarenakan Dinas Parekraf yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI dari laman corona.jakarta.go.id per Rabu (9/11/2022) kasus positif Covid-19 bertambah menjadi 2.557 kasus. Sedangkan kasus aktif Covid yang diisolasi dan dirawat di Jakarta mengalami kenaikan mencapai 1.636 kasus.
Pengetatan izin ini belajar dari kasus festival musik “Berdendang Bergoyang” yang menjual tiket melebihi kapasitas. Kapolres Metro Jaya Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan, panitia pada September menjual tiket lebih dari 13 ribu.
Namun panitia kembali menjual sekitar 14 ribu tiket pada bulan Oktober. Sehingga total sudah ada 27 ribu tiket yang terjual.
Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton berbeda dengan yang diajukan kepada Satgas Covid dan Dinas Parekraf. Jumlah penonton yang diajukan yaitu tiga ribu dan lima ribu orang.
Hal itu berakibat puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik. Polisi akhirnya menghentikan ajang musik tersebut pada hari kedua dari total penyelenggaraan 28-30 Oktober 2022.****





