Ditjen Imigrasi Berlakukan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan

Ditjen Imigrasi Berlakukan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan

Fajarasia.co – Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan kini dinyatakan sah dan berlaku ke negara tujuan mana pun. Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk mendapatkan pengesahan tanda tangan pada paspornya,” katanya, Minggu (9/10/2022). Pemberlakuan ini menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Kedubes Belanda menyatakan setiap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor dengan pengesahan tanda tangan. Ketentuan ini mulai berlaku pada 10 Oktober 2022

Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022. “Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kerajaan Belanda, Belgia, dan Luksemburg ini sejalan dengan kebijakan teknis Ditjen Imigrasi,” ucap Amran.

Menurut dia, mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat secara gratis.

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di naungan bawah PBB. Sehingga, dokumen negara itu sah digunakan warga negara Indonesia untuk bepergian ke seluruh negara di dunia.****

Pos terkait