Dipecat KKEP, AKBP Didik Malah Dimutasi ke Yanma, Kok Bisa?

Dipecat KKEP, AKBP Didik Malah Dimutasi ke Yanma, Kok Bisa?

Fajarasia.id  – Publik dibuat bertanya-tanya setelah mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), justru dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

Sidang KKEP pada 19 Februari 2026 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik, usai dirinya terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sabu, ekstasi, hingga ketamin. Namun, Surat Telegram Kapolri bernomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 menempatkan Didik sebagai perwira menengah di Yanma Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan mutasi tersebut bukan pembatalan pemecatan, melainkan langkah administratif untuk mempercepat proses PTDH. “Mutasi ke Yanma akan mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP, di samping proses penyidikan yang dilakukan Ditnarkoba Bareskrim Polri,” jelasnya.

Polri menekankan komitmen penuh terhadap penegakan kode etik dan proses pidana dalam perkara Didik. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat sekaligus menunjukkan transparansi mekanisme internal kepolisian.***

Pos terkait