Fajarasia.id – Kader dan struktur PAN Kota Bekasi diminta menangkan pasangan Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi. Perintah tersebut disampaikan Ketua DPW PAN Jawa Barat, Desy Ratnasari dalam Apel Akbar Pemenangan Heri-Sholihin, Sabtu (26/10/2024).
Apel akbar sendiri dihadiri ribuan kader dan struktur PAN Kota Bekasi. Tampak hadir pula pasangan Heri-Sholihin beserta rombongan partai koalisi.
Selain memberikan intruksi, pihaknya meminta dukungan kader dan struktur PAN harus diberikan secara maksimal. Sebab dengan begitu maka peluang kemenangan pasangan Heri-Sholihin terbuka lebar.
“Sebagai partai, kita harus terus memberi ikhtiar maksimal. Apa pun yang Allah takdirkan, kita ingin mendapat ridho-Nya agar Heri-Sholihin menang,” kata Desy yang disambut gemuruh tepuk tangan.
Tak hanya itu, ia juga berharap agar kemenangan Heri-Sholihin nantinya bisa memberi manfaat. Baik kepada masyarakat maupun kemajuan Kota Bekasi.
“Kita berharap kemenangan yang memberikan manfaat dan kemajuan bagi Kota Bekasi. Sehingga masyarakat bisa memiliki pekerjaan, martabat dan kehidupan yang aman, nyaman yang diwujudkan oleh pemimpinnya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.****
////
KPK: Penanganan perkara Karna Suswandi sudah sesuai prosedur
Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penolakan gugatan praperadilan dengan pemohon Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) menunjukkan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formal dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan oleh Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024.
Praperadilan tersebut diajukan Karna setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Pihak KPK juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujarnya.****





