Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah klarifikasi ini dilakukan secara hati-hati.
“Jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada sanksi etik dari internal,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).
Danke ditarik ke Kejagung untuk diperiksa terkait penanganan perkara videografer Amsal Sitepu. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah proses hukum yang dijalankan sudah sesuai standar profesional.
Kasus Amsal Sitepu sendiri menjadi sorotan setelah Komisi III DPR memanggil jajaran Kejari Karo dan Kajati Sumut. DPR menyoroti dugaan propaganda saat Amsal divonis bebas serta adanya pemberian mobil dari Bupati Karo kepada Kajari yang dinilai berpotensi konflik kepentingan.
Perkara bermula dari proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengalami mark up anggaran. Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta, sementara kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Amsal sendiri mengaku hanya bekerja sebagai pelaku ekonomi kreatif dan mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya.
Anang menegaskan, Kejagung masih menyelidiki secara mendalam kasus ini dan akan menindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.****





