Fajarasia.id – Pemerintah daerah diminta mengkaji ulang dan menertibkan sejumlah kegiatan bisnis untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di antaranya bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, serta kegiatan yang berkedok hiburan.
Demikian disampaikan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, Minggu (20/8/2023). “Bisnis-bisnis semacam itu kerap menjadi ladang untuk transaksi kasus TPPO dan bentuk kejahatan lainnya,” katanya.
Sehingga, setiap wilayah dengan kota besar seperti Jakarta perlu mengevaluasi kembali keberadaan bisnis-bisnis tersebut. “Ini agar kasus TPPO tidak terus terjadi secara berulang-ulang,” ucapnya.
Ratna juga menekankan edukasi kepada masyarakat terkait TPPO harus dilakukan terus menerus secara berkesinambungan dengan pemberdayaan ekonomi. “Ini merupakan bentuk dan langkah awal upaya pencegahan untuk mengurangi terjadinya ancaman TPPO,” ujarnya.
Untuk itu, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait terus berkoordinasi untuk mencegah dan menangani TPPO. “Edukasi dilakukan di kantong-kantong pekerja migran Indonesia (PMI) yang rawan TPPO,” ucapnya.
Misalnya kerja sama Kementerian PPPA dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkampanyekan ‘Dare to Speak Up’ (Berani Berbicara). “Kami mendorong masyarakat dan para korban untuk berani berbicara dan melapor kepada pihak berwajib,” kata Ratna.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu juga melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.****





