Fajarasia.co – Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Kabupaten Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes). Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya tindakan kekerasan pada santri.
“Ke depan ada pengawasan dari kita (Kemenag, Red) terhadap pesantren-pesantren modern, dan kita adakan monitoring, pembinaan kepada guru-gurunya atau pengawas santri,” kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Joni Juhaemin, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, peningkatan pengawasan tersebut dilakukan setelah menanggapi adanya insiden perkelahian antar sesama santri yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa berinisial BD (15) seorang santri di Ponpes Daar El-Qolam, Jayanti, Minggu (7/8/2022).
Ia pun menyayangkan terjadinya kasus perkelahian sesama teman santri yang diakibatkan kelalaian dalam pengawasan.
“Yang jelas, ini sangat menyayangkan dengan ada kejadian itu, karena mungkin kurang pengawasan dari pengurus Ponpes itu,” katanya.
Meski demikian, Kemenag Kabupaten Tangerang telah meminta pihak Ponpes mengevaluasi sistem pengawasan yang dilakukan guru dan pendamping santri. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lingkungan tersebut.
“Dan seharusnya Ponpes harus memiliki petugas atau pengawas di setiap kamar atau kelompok santri itu,” ujarnya.
Diketahui, salah satu santri di Ponpes Daar El Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang berinisial BD (15) meninggal dunia dan diduga akibat dianiaya oleh sesama santri.
Dari hasil penyelidikan oleh pihak polisi pada tahap awal yang diperoleh dari keterangan guru Ponpes, menyatakan korban meninggal dunia akibat perkelahian sesama teman santri.
Untuk kasus perkelahian yang terjadi pada pelaku berinisial R (15) dan korban BD (15) itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.
Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai anak pelaku (tersangka).
“Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama kan berantem. Jadi spontanitas saja,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Kompol Zamrul Aini.
Ia juga menyebutkan, jika pelaku yang saat ini sudah berstatus anak pelaku telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
“Kita kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3,” kata Zamrul.****