Fajarasia.id – Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dipecat Firli Bahuri Cs tidak terlepas dari sikap Presiden Joko Widodo.
Setelah diberhentikan dengan hormat dari posisinya melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa pada 31 Maret lalu, Endar mengajukan keberatan administratif.
Namun, pimpinan KPK menolak keberatan itu pada Kamis (4/5/2023). Surat penolakan itu langsung Endar terima dari Cahya.
Kandas di KPK, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo sebagaimana ketentuan yang berlaku. Presiden Jokowi kemudian mengabulkan keberatan Endar.
Hal ini menjadi dasar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas mengirim rekomendasi ke KPK.
Berdasar rekomendasi inilah Sekjen KPK Cahya H. Harefa kembali menerbitkan SK dengan isi membatalkan SK terdahulu pada 27 Juni kemarin.
“SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden,” ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/7/2023).
Endar lantas menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menpan RB, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengakomodasi keberatannya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi,” kata Endar.
Adapun Endar datang ke Gedung Merah Putih dengan tujuan untuk silaturahmi sebelum ia kembali bekerja lagi sebagai Dirlidik.
Endar berniat menemui lima pimpinan KPK yang memecatnya, termasuk Firli Bahuri. Namun, hanya terdapat dua pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
“Hanya ada dua sehingga Pak Alex tadi sama Pak Tanak belum ketemu saya, cuma beliau menyampaikan melalui asisten pribadi nanti akan dicari waktu yang tepat sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan ini,” tutur Endar.
Baca juga: Endar Priantoro Bawa Surat dari Kapolri Saat Kembali ke KPK sebagai Dirlidik Endar akhirnya menemui anggota penyelidik dan penyidik KPK. Kedatangannya disebut telah dinanti.
Bahkan, ia disambut tepuk tangan saat baru tiba di lobi gedung Merah Putih.
“Alhamdulillah mereka menerima saya kembali,” tutur Endar.
Jenderal polisi bintang satu itu menyataakan akan tetap bersikap profesional meskipun kembali satu kantor dengan orang-orang yang memecatnya.
Hal itu Endar sampaikan ketika dimintai tanggapan mengenai hubungannya dengan Firli Cs kedepan setelah sebelumnya bergesekan.
“Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya,” kata Endar.
Baca juga: Endar Priantoro Disambut Tepuk Tangan Saat Tiba di KPK Ia mengaku akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai Dirlidik KPK dan menghormati para pimpinan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah Firli Bahuri Cs harus meminta maaf karena telah memecatnya, Endar tak mau menjawab.
“Saya tidak akan menjawab itu lah rekan-rekan sekalian,” tutur Endar.
Tak bahas laporan di Polda dan Ombudsman lagi Lebih lanjut, Endar enggan membahas tindak lanjut laporannya di Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia.
Endar sebelumnya melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro (Akbiro) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas ke Polda.
Ia menduga mereka melakukan penyalahgunaan wewenang karena memberhentikannya dari jabatan Dirlidik KPK.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah akan mencabut laporan itu karena sudah kembali menjadi Dirlidik, Endar tak mau menjawab.
“Itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini,” ujar Endar.
Adapun laporan di Ombudsman, kata Endar, sampai saat ini masih berjalan.
Ia akan membicarakan laporan itu dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
“Ya itu masalah yang lain, kita, saya tidak membahas itu dulu,” ujar Endar.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan Endar kembali bertugas sebagai Dirlidik.
Penugasan Endar mengacu pada SK yang diterbitkan Sekjen KPK pada 27 Juni 2023.
Menurut Ali, penugasan kembali Endar Priantoro untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum.
“Dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi. Namun, audiensi itu berakhir buntu.
Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out. Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Alex.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.***





