BPN Pastikan Pengadaan Tanah untuk IKN Tak Ada Kendala

BPN Pastikan Pengadaan Tanah untuk IKN Tak Ada Kendala

Fajarasia.co – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur Asnaedi memastikan proses pengadaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) tidak ada kendala. Namun saat ini sedang berproses.

“Saya luruskan terkait pemberitaan yang menyebut proses pengadaan tanah bermasalah. Jadi sebenarnya bukan bermasalah tapi belum dilaksanakan proses pengadaan pada waktu itu. Jadi sebenarnya tidak ada masalah,” kata Asnaedi di Jakarta, Sabtu(5/11/2022).

Ia menerangkan, untuk pengadaan tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) lahan yang disediakan seluas 6.671,60 hektar. Yang terdiri dari kawasan Area Penggunaan Lain (APL) 12 persen, Hutan Produksi 2,77 persen, kemudian kawasan hutan produksi konversi 84,97 persen.

“Berarti yang kawasan hutan produksi konversi itu akan dikonversi jadi APL, dan itu sudah siap tinggal penyerahan dari KLHK dengan Otorita, itu clear tidak ada masalah,” tandasnya.

“Sisanya APL itu ada 12 persen atau 817,9 hektar. Ini lah yang harus melalui proses pengadaan tanah, dan tidak ada masalah di situ,” sambung dia.

Lebih lanjut, Asnaedi menjelaskan, persiapan KIPP seluas 877 hektar sedang menunggu penetapan lokasi dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tananah (DPPT) terpadunya dipastikan sudah selesai.

“Itu diajukan ke Gubernur. Gubernur nanti melaksanakan Penlok, setelah Penloknya sudah ditetapkan diserahkan ke BPN. Nanti BPN melaksanakan pengadaan tanah terhadap 817 hektar itu, apakah nanti parsial, atau spot-spot yang mana mau dibangun duluan itu yang kita bayar dulu,” katanya.

Ia memastikan pengadaan tanah untuk tempat pendukung juga sedang proses dimana penloknya sudah terbit. Target Desember ini selesai pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak.

“Jadi semua proses di IKN tidak ada masalah. Mungkin persepsi di luar bahwa yang bukan kawasan hutan nanti masalah, tidak ada masalah. Karena kita ada proses pengadaan tanah,” terang dia.

“Pengadaan tanah itu kan jangankan IKN, non IKN saja semuanya dengan transparansi, harga tanahnya berdasarkan apraisal independen,” tambah Asnaedi.****

Pos terkait