BPJS PBI Nonaktif, Mensos Tegaskan RS Wajib Layani Pasien

BPJS PBI Nonaktif, Mensos Tegaskan RS Wajib Layani Pasien

Fajarasia.id  — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tetap harus melayani pasien meski kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dinonaktifkan akibat penyesuaian data.

“Kami berharap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS tetap bisa melayani pasien yang kebetulan dinonaktifkan. Soal siapa yang membayar bisa dibahas,” ujar Saifullah , Kamis (26/2/2026)

Ia menjelaskan, pembayaran dapat dikoordinasikan melalui Kementerian Sosial, pemerintah daerah, atau bahkan platform donasi. Jika anggaran daerah belum tersedia, pembiayaan bisa direncanakan melalui APBD tahun berikutnya.

Saifullah juga mengakui sosialisasi penonaktifan peserta PBI JKN belum optimal. Pemerintah akan menerapkan masa tenggang dua bulan sebelum status benar-benar dinonaktifkan, memberi kesempatan peserta melakukan reaktivasi atau menyampaikan keberatan.

Penonaktifan jutaan peserta PBI JKN disebut bukan pengurangan bantuan, melainkan penyesuaian agar lebih tepat sasaran. Dari total 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan, lebih dari 5 juta tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sementara 2,3 juta lainnya dinilai sudah lebih sejahtera.

Ke depan, Kemensos akan memperkuat pemutakhiran data melalui jalur formal hingga tingkat desa, agar bantuan lebih akurat dan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.****

Pos terkait