BPJS Kesehatan Klarifikasi Ramai Status PBI Nonaktif

BPJS Kesehatan Klarifikasi Ramai Status PBI Nonaktif

Fajarasia.id  – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, akhirnya buka suara terkait ramainya keluhan warga atas status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak nonaktif.

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan aktif atau tidaknya status PBI. Penetapan peserta PBI, kata dia, sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku sejak Februari 2026.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelas Ghufron dalam pernyataan resmi, Jumat (6/2/2026).

Ia menyebut ada tiga syarat utama agar warga tetap terdaftar sebagai peserta PBI, yakni: pernah masuk daftar PBI pada periode sebelumnya, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan layanan kesehatan darurat. Ghufron mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dan segera melapor ke Dinas Sosial jika merasa berhak.

Kasus seorang pedagang es asal Lebak, Banten, yang gagal melanjutkan cuci darah karena status PBI mendadak nonaktif turut menjadi sorotan. Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mencoret peserta, melainkan hanya menjalankan keputusan dari Kemensos.

BPJS Kesehatan meminta masyarakat tetap tenang dan aktif melakukan pengecekan kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Pos terkait