BPJS Kesehatan: Iuran Terbaru Kelas 1–3 Berlaku Mulai 23 Januari 2026

BPJS Kesehatan: Iuran Terbaru Kelas 1–3 Berlaku Mulai 23 Januari 2026

Fajarasia.id  – Pemerintah resmi menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku mulai 23 Januari 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang masih menggunakan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, meski sebelumnya sempat direncanakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Skema Iuran BPJS Kesehatan

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): seluruh biaya ditanggung pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah: iuran sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • PPU di BUMN, BUMD, dan swasta: skema sama, yakni 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).
  • Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua): dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Kerabat lain, PBPU, dan peserta bukan pekerja:
    • Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000).
    • Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan.
    • Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan.

Selain itu, iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta ahli warisnya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya ditanggung pemerintah.

Aturan Pembayaran dan Denda

  • Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.
  • Denda hanya berlaku jika peserta yang menunggak lebih dari 45 hari langsung menggunakan layanan rawat inap.
  • Besaran denda: 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dengan plafon Rp30 juta.
  • Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau untuk disiplin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif dan tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pos terkait