Fajarasia.id – Proses sertifikasi halal pada produk makan-minuman telah berkontribusi terhadap terciptanya lapangan kerja. Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Aqil Irham.
“Banyak orang yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Jadi kami bukan hanya mendorong pelaku usaha menyertifikasi halal produknya saja, tetapi telah tercipta ekosistem lapangan pekerjaan,” ujar Aqil dalam keterangannya yang ikutip Redaksi pada sabtu (12/10/2024).
Diketahui, terdapat lebih dari 100 ribu orang terlibat sebagai auditor halal, penyelia halal, dan pendamping proses produksi halal. Mereka akan mendapatkan upah setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.
Namun, jumlah itu masih kurang, Kemenag masih membutuhkan auditor, penyelia, dan pendamping proses produksi halal. Terutama petugas untuk menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang harus mereka yakinkan agar segera menyertifikasi produknya.
“Sertifikasi halal harus melalui audit oleh pendamping, maka pendamping harus dilatih. Tetapi kalau dua tahun dia tidak punya capaian berarti mereka akan dihapus dari daftar Sihalal dan digantikan tenaga halal baru,” kata Aqil.
Di sisi lain, Aqil mengatakan proses sertifikasi halal sejak era Menteri Yaqut Cholil Qoumas telah membawa perubahan signifikan. Proses yang dulu memakan waktu sangat lama, kini dapat diselesaikan dalam waktu 8-11 hari saja.
Pada 2012 sampai 2018 misalnya, baru ada 668.615 produk halal yang tersertifikasi. Tetapi sejak 2019 sampai hari ini, produk yang sudah bersertifikat halal itu sebanyak 5.302.257 produk.
Ia menilai, inovasi teknologi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Inovasi teknologi juga menjadi hal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan jaminan produk halal yang berkelanjutan.
“Dengan inovasi teknologi, produk halal dapat mengambil peran pada produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab. Ini juga menjadi salah satu poin tujuan pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.***





