Fajarasia.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyatakan mundur setelah lolos seleksi penerimaan tahun 2022. Dianggap merugikan negara, sejumlah sanksi akan dijatuhkan kepada para CPNS yang mengundurkan diri.
“Berdasarkan data BKN, dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS, 105 orang di antaranya mengundurkan diri. Jumlah terbanyak berada di Kementerian Perhubungan,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama, dikutip Senin (30/5/2022).
Satya mengatakan, penyebab para CPNS mundur antara lain adalah gaji dan tunjangan yang dinilai terlalu rendah.
Sebagai informasi, pengaturan gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019.
Gaji terendah PNS adalah golongan Ia dengan rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,35 juta.
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum. Besaran tunjangan tersebut disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.
“Para CPNS tak menyangka gaji dan tunjangan yang diterima terlalu kecil. Ini dianggap tidak sejalan dengan ekspektasi dan akhirnya memutuskan mengundurkan diri,” kata dia.
Keputusan mereka yang mengundurkan diri membuat negara merugi sebab formasi yang harusnya telah terisi menjadi kosong. Selain itu juga ada alokasi anggaran yang dikeluarkan.
Sanksi
Satya menjelaskan mereka yang telah lolos dan mendapatkan persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) akan diberi sanksi. “Pemerintah telah memberikan sosialisasi dan juga menjelaskan ketentuan serta syarat pelamar CPNS. Untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang di masa depan, kami menyiapkan sanksi yang lebih tegas,” kata Satya.
Salah satu usulannya tidak boleh ikut seleksi CPNS selama lima tahun ke depan. “Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba,” pungkasnya.
Berikut ini sanksi yang dikenakan pada CPNS mengundurkan diri:
1. 1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
3. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.***





