Fajarasia.id – Lubang di Flyover Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), berulang kali memakan korban kecelakaan. Lubang itu pun kini ditutup, namun masyarakat khawatir lubang jalan akan kembali muncul.
Diketahui, kecelakaan tunggal sepeda motor terjadi di Flyover Pancoran pada Jumat (19/9) pagi hari. Wanita berinisial RM (31) menghindari lubang lalu menabrak pembatas jalan.
“Menurut keterangan saksi, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, kendaraan sepeda motor sedang melaju ke arah barat di Jalan MT Haryono wilayah Jakarta Selatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Jumat (19/9/2025) yang lalu.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB tadi. Setiba di lokasi kejadian, korban diduga kurang hati-hati saat menghindari jalan berlubang.
“Kemudian oleng ke kanan dan menabrak beton pembatas jalan,” ucap Ojo.
Akibat kecelakaan itu, kendaraan korban mengalami kerusakan. Korban juga mengalami luka-luka pada bagian dahi dan giginya.
“Pengemudi mengalami luka, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Tiga Kali Kecelakaan
Korban kecelakaan karena lubang di flyover Pancoran bukan hanya RM, tapi juga ada dua orang lainnya.
Informasi kecelakaan yang dialami oleh RM disampaikan di TMC Polda Metro Jaya, pukul 06.15 WIB, Jumat (19/9). Kecelakaan itu terjadi di flyover Pancoran yang mengarah ke Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, menurut Informasi yang disampaikan di TMC Polda Metro Jaya, pukul 07.45 WIB, Jumat (19/9), sebuah pengemudi sepeda motor mengalami hilang kendali di Jalan MT Haryono tepatnya flyover Pancoran arah Kuningan Jakarta Selatan.
Tiga kecelakaan terjadi di flyover Pancoran, Jaksel yang diduga karena permukaan jalan berlubang. Bina Marga menambal jalan yang membahayakan pengendara. (dok Bina Marga Jaksel)
Selang beberapa jam, kecelakaan tunggal sepeda motor terjadi lagi di flyoverPancoran. Dalam kecelakaan ini, pengendara motor wanita berinisial RM (31) menabrak pembatas jalan.
“Menurut keterangan saksi, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, kendaraan sepeda motor sedang melaju ke arah barat di Jalan MT Haryono wilayah Jakarta Selatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Jumat (19/9).
Bina Marga Tutup Lubang
Suku Dinas Bina Marga Jaksel menambal jalan yang dilaporkan membahayakan pengendara. Bina Marga mengaku sudah tiga kali menutup lubang di lokasi yang sama.
“Lubang sudah langsung kami tutup. Namun untuk lokasi tersebut sudah tiga kali kami lakukan penutupan,” kata Kasudin Bina Marga Jaksel, Rifki Rismal saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Menurut Rifki, kemunculan lubang diduga ada kaitannya dengan konstruksi expansion joint di flyover. Permukaan jalan flyover Pancoran kerap berlubang sehingga penambalan dilakukan berkali-kali.
“Lokasi titik persis di sebelah expansion joint. Makanya kami curiga ada keterkaitan dengan expansion joint tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang kewenangan perawatan flyover. Rifki berharap perbaikan permanen bisa segera dilakukan agar tidak menimbulkan korban lagi.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Bina Marga Provinsi untuk dilakukan pengecekan sekaligus perbaikan permanen,” ucapnya.
Kecelakaan akibat Jalan Rusak Bisa Di Gugat
Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai penyelenggaraan jalan dan pihak yang terkait di dalamnya. Menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006:
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, Pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.[1] Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.
Lalu apakah definisi dari jalan? Pasal 1 angka 12 UU LLAJ menjelaskan:
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.[2] Selanjutnya gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan disebut lalu lintas yang merupakan salah satu bagian dari lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”).[3]
LLAJ berdasarkan Pasal 3 UU LLAJ diselenggarakan dengan tujuan:
terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi, di antaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:[4]
urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan;
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ.
Wewenang Penyelenggaraan Jalan
Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada:[5]
Pemerintah pusat, adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.[6]
Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.[7]
Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[8]
Adapun yang menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf a Perpres 27/2020.
Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak
Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[9] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.[11]
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.
Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, menurut pandangan kami, pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).
Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Kemudian, perlu diperhatikan pula di mana kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi. Jalan umum pada dasarnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.[12] Pada setiap kategori jalan tersebut wajib diberikan identitas setiap ruas jalan seperti kode, marka, dan angka.[13]
Adapun terkait dengan wewenang pemerintah pada setiap kategori jalan adalah sebagai berikut.
Pemerintah pusat berwenang dalam penyelenggaraan jalan nasional;[14]
Pemerintah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi;[15]
Pemerintah kabupaten berwenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa;[16]
Pemerintah kota berwenang dalam penyelenggaraan jalan kota, pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kota;[17]
Pemerintah desa berwenang dalam penyelenggaraan jalan desa.[18]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak? Ini tergantung pada kategori jalan. Perlu diperhatikan bahwa untuk menggugat jalan rusak dengan PMH, maka ditujukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang berwenang dalam penyelenggaraan jalan.****





