Berlaku Maret, Tarif Air Bersih di Bekasi Naik

Berlaku Maret, Tarif Air Bersih di Bekasi Naik

Fajarasia.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi resmi menaikan tarif air bersih. Keputusan ini mulai berlaku 1 Maret 2025 mendatang.

Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Fariyadi mengatakan, kenaikan tarif mencapai Rp550 per kubik. Dan hanya berlaku di sejumlah wilayah layanan atau 54 persen dari total keseluruhan pelanggan Tirta Partriot.

“Ini diberlakukan untuk pelanggan eksisting Tirta Patriot. Sementara untuk pelanggan eks Tirta Bhagasasi tidak mengalami kenaikan,” kata dia, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (28/2/2025).

Ia menjelaskan, meski naik Maret ini, namun pelanggan akan membayar tarif baru tersebut di bulan April nanti. Sebab tagihan bulan Maret bau masuk atau bisa dibayarkan di bulan April.

“Jadi Bulan Maret ini pelanggan membayar untuk tagihan bulan Februari masih tarif lama. Baru tarif baru masuk pada pembayaran di bulan April,” kata dia.

Kenaikan tarif mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan tersebut juga mempertimbangkan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

“Saat ini, rata-rata tarif Perumda Tirta Patriot masih berada di bawah batas bawah yang ditetapkan. Sehingga penyesuaian diperlukan untuk mendukung keberlanjutan layanan dan operasional perusahaan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.****

Pos terkait