Fajarasia.co – Berikut ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kategori penerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pemerintah tahun 2022.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS pada Juli 2022 mendatang. Berdasarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Para PNS yang akan menerima bonus tahunan ini merupakan abdi negara ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Tunjangan kinerja sebesar 50% akan diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara,” kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers virtual pada 14 April 2022 lalu.
Para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan paling cepat pada Juli 2022. Namun, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota polri terkait hal ini.
Pemerintah menginformasikan kriteria PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2022. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, huruf a dan b menjelaskan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum dengan besarannya sesuai dengan golongan kerja.
Selain itu ada tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang berdasarkan dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022.
“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” demikian bunyi pasal 12 ayat 1.***





