Fajarasia.id- Beredar Rumor Rumah Dinas DPR RI yang dikalibata tidak lagi di peruntukkan buat Anggota DPR akibat adanya temuan dugaan Korupsi oleh KPK. Hal itu dibantah oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan alasan tak lagi menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR periode 2024-2029. Indra mengatakan kondisi rumah dinas anggota di Kalibata parah dan butuh perawatan yang harganya tak ekonomis.
“Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah,” kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Indra mengatakan tak jarang anggota Dewan mengurus rumah itu dengan anggaran pribadi untuk perbaikan. Ia menyebut jika rumah jabatan anggota (RJA) dipertahankan, maka anggaran yang dikeluarkan lebih banyak.
“Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” kata Indra.
“Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” tambahnya.
Indra tak menampik perubahan kebijakan menyikapi proyeksi anggota Dewan akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya hal itu menjadi pertimbangan, di samping sisi ekonomisnya.
“Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN,” tutur Indra.
“Saya kira itu benar juga (lantaran IKN) sebagai sebuah pertimbangan, tapi pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di Dewan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Setjen DPR mengeluarkan surat perihal penyerahan kembali rumah jabatan. Seiring dengan surat itu, dinyatakan anggota DPR periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.
Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024. Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota),” demikian bunyi isi surat itu.
Ditempat Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengumpulkan informasi untuk melengkapi bukti kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diduga terseret dalam kasus ini.
“Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Asep turut memberi penjelasan mengenai pemeriksaan saksi-saksi yang berhenti dalam beberapa waktu lamanya. Kata dia, tim penyidik tengah mengerjakan sesuatu termasuk dalam rangka mendukung audit kerugian keuangan negara yang dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
“Nah, ini yang sedang kita penuhi (mengirim dokumen). Mungkin di sini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi, jadi kita sedang memenuhi itu,” ucap Asep.
“Dan kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Tapi, untuk update-nya sekarang sedang memenuhi dokumen-dokumen dan lain-lain yang diperlukan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR.
Mereka ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Adapun Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei lalu. Ia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan Praperadilannya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR pada 30 April 2024.
Tim KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.
Itu adalah Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.





