Belasan WNA Asal Nigeria Diamankan di Jakarta Utara

Belasan WNA Asal Nigeria Diamankan di Jakarta Utara

Fajarasia.id – Sebanyak 12 WNA asal Nigeria ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Semuanya ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah diduga kuat melakukan pelanggaran izin tinggal.

“Kami berhasil mengamankan 12 pria berkewarganegaraan Nigeria dalam operasi Jagratara. 12 pria itu berinisial EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Widya mengatakan, belasan WNA itu telah melanggar Pasal 78 ayat 3 dan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian,” ujar Widya.

“Dan atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Tindakan itu berupa deportasi disertai dengan penangkapan.”

Saat ini, kata Widya, terdapat sembilan orang yang berinisial ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC dan CM ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Penahanan ini dilakukan karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

“Sedangkan terhadap tiga warga Nigeria berinisial MIU, EHO, dan ACD yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan penahanan (detensi). Petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Widya.****

Pos terkait