Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penindakan dilakukan karena dugaan belum memenuhi prosedur bea masuk dan perpajakan.
Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan administrasi dilakukan terkait penerimaan kepabeanan dan perpajakan, termasuk PPN dan PPh. “Penyegelan ini untuk mempermudah pemeriksaan administrasi, baik dari sisi kepabeanan maupun perpajakan,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Penyegelan dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103. Nugroho menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan tiga outlet perhiasan mewah di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penindakan ini sebagai pesan tegas bagi pelaku bisnis agar tidak melakukan praktik penyelundupan atau underinvoicing. “Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan negara. Ke depan, praktik seperti itu tidak bisa lagi dilakukan,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan diumumkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak. Pemerintah memastikan langkah ini dilakukan secara transparan untuk menjaga penerimaan negara dan menegakkan aturan perdagangan yang adil.****





