Baznas Tegaskan Zakat Tak Dipakai untuk Program MBG

Baznas Tegaskan Zakat Tak Dipakai untuk Program MBG

Fajarasia.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan menegaskan bahwa ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. “Tidak ada dana zakat yang dialihkan untuk MBG. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan syariah,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Rizaludin menjelaskan bahwa Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana zakat berasal dari amanah masyarakat dengan aturan penggunaan yang ketat. Ia menegaskan pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Program pendistribusian ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan. Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan terkait penggunaan dana zakat.

“Dana zakat adalah amanah. Kami menyalurkannya secara transparan dan akuntabel, dengan laporan serta audit berkala yang bisa diakses publik melalui website resmi Baznas,” tegasnya.****

Pos terkait