Bawaslu Tunggu Surat KPU Soal Alat Peraga Parpol

Bawaslu Tunggu Surat KPU Soal Alat Peraga Parpol

Fajarasia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan masih menunggu surat KPU tentang lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi dan kampanye parpol Pemilu 2024. Jika aturan lokasi tidak jelas, Bawaslu bisa meminta pihak berwenang menurunkan seluruh alat peraga milik parpol.

“Kalau kita turunkan sekarang, habis semua, orang bisa lihat ini (alat peraga, red) partai kok nggak ada di Jalan. Kami harapkan ada salinan surat Mas Hasyim (Ketua KPU, red) untuk Kemendagri, kepada kami tentang pemasangan alat peraga tempat-tempat tertentu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Jakarta,Kamis (10/8/2023).

Bagja menegaskan, Bawaslu tidak ingin melihat alat peraga parpol terlihat di tempat-tempat yang tidak selayaknya. Tempat-tempat itu antara lain sekolah, perguruan tinggi, hingga tempat ibadah.

“Masa kemudian mohon maaf, tempat perguruan tinggi itu dipasang, perguruan tinggi negeri apalagi. Jadi masalah besar itu, nanti semua masjid ngundang peserta pemilu, wah bisa repot itu,” ucap Bagja.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Bawaslu juga tidak ingin melihat pertikaian publik karena persoalan alat peraga. Oleh sebab itu, alangkah baiknya KPU menjelaskan secara detail terkait aturan pemasangan alat tersebut.

“Kami menganggap hal ini tidak bisa dan kemudian sudah ada inpendensi mengatakan tidak boleh. Putusan pengadilan sudah ada, jadi itulah yang menjadi persoalan,” ujar Bagja.****
***

Pos terkait