​Bawaslu Ingin Kualitas Kompetensi Hukum Beracara Ditingkatkan

​Bawaslu Ingin Kualitas Kompetensi Hukum Beracara Ditingkatkan

Fajarasia.id – Bawaslu RI mencatat, terdapat beberapa hal penting yang perlu ditingkatkan kualitasnya jelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya, yakni meningkatkan kualitas kompetensi hukum beracara dan melakukan pembuktian.

“Pengawas pemilu (jajaran Bawaslu) harus tahu dan paham argumentasi hukum. Dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan seperti beda waktu penanganan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Puadi pun menyoroti, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan tidak ada pemeriksaan in absentia. Hal tersebut, harus mampu didiskusikan mendalam oleh pengawas pemilu.

Tidak hanya itu, Puadi menegaskan, seluruh pengawas pemilu harus miliki langkah strategis. Terutama, apabila ada rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

“Jadi kemarin (Pemilu 2024) dihadapkan dengan masalah apa yang sangat krusial, berkaitan dengan politik uang atau netralitas ASN-nya. Termasuk beberapa wilayah pascaputusan MK untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang), PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara), penyandingan data,” ucap Puadi.

Selain itu, ia juga meminta, Bawaslu daerah untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing. Semua itu, demi mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang berkeadilan.

“Para pengawas pemilu untuk meningkatkan kualitas kompetensi dalam menangani pelanggaran. Mereka (masyarakat) banyak berharap kepada penyelenggara untuk bisa mengafirmasi keadilan (dalam Pilkada),” ujar Puadi.****

Pos terkait